Pertanyaan: Akhir-akhir ini kita mendengar bahwasanya pemerintah menghukum mati para bandar-bandar narkoba baik warga asing maupun warga Indonesia sendiri. Pertanyaannya apakah para bandar narkoba tersebut boleh dibunuh atau dihukum mati? Bagaimana tinjauan dalam syari’at?
Jawaban oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy: Na’am, Ya Ikhwan. Tinjauan dalam syari’at ada istilah hukum had atau hudud. Ini hukum-hukum yang ada nash-nya dalam Al-Kitab wa As-Sunnah. Hukum had ada ketentuannya dalam Al-Kitab wa As-Sunnah. Yang melakukannya pemerintah. Juga ada yang disebut hukum ta’zir. Ini diluar pembahasan hudud –baarakallahu fiikum- dan dikembalikan kepada kebijakan pemerintah. Namanya hukum ta’zir. Ketika pihak pemerintah memandang upaya untuk melenyapkan atau menghabiskan penyebaran besar benda itu dengan hukuman mati, itu hak murni pemerintah, bukan individu-individu masyarakat. Fahimtum? Dan itu dinisbatkan, ditetapkan dalam fiqih Islam. Namanya hukum ta’zir, kembali kepada kebijakan pemerintah. Kalau pemerintah memandang narkoba ini merupakan musuh besar, dan bandarnya ini betul-betul sangat membahayakan. Sudah, eksekusi mati ya pemerintah, Ikhwan! Pemerintah yang menetapkannya. pemerintah yang mengeksekusinya, bukan individu-individu masyarakat. Alhamdulillah, baarakalaahu fikum.